WHAT'S NEW?
Loading...

Kebijakan Peduli Lingkungan

Foto : merdeka.com

Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup sebenarnya merupakan urusan wajib daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota (pasal 13-14). Bahkan ditegaskan, daerah wajib melestarikan lingkungan hidup dalam menyelenggarakan otonomi tersebut (pasal 22 huruf k). Namun fakta yang ada menunjukkan bahwa daerah seakan berlomba mengeksploitasi potensi sumber daya alam yang dimiliki. Demi mengejar target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Republika Online tanggal 21 Februari 2007 memberitakan bahwa tercatat sebanyak 107 industri yang bertaraf internasional di Kota Cilegon, sebagian besar diantaranya masih mengolah limbah sisa produksi dengan cara dibakar dan dilepaskan ke udara bebas hingga mencemari lingkungan sekitar. Fakta sefanjutnya seperti diberitakan Koran Tempo terbitan hari Senin (7 Mei 2007). Hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh konsultan lingkungan PT Waseco Tirta menyatakan bahwa sungai Ciujung, Cibanten, dan Cidurian dinyatakan tercemar limbah industri. Tidak tangung-tanggung. Ketiga sungai tersebut menampung 68.688,2 meter kubik limbah cair yang digelontorkan oleh 44 industri yang ada di Kabupaten Serang. Kemudian Kepala Kantor Kementrian Lingkungan Hidup Kabupaten Serang menyatakan bahwa kualitas air ditiga sungai itu sudah menurun. Fakta tersebut menunjukkan kepada kita bahwa, masyarakat Banten khususnya para pelaku ekonomi dan penentu kebijakan belum memiliki itikad kuat untuk bagaimana mengelola lingkungannya. Alam dan lingkungan masih dipandang sebagai sesuatu benda mati.
Pengelolaan dan keberlanjutan SDA

Banten sebenarnya provinsi yang nyaris sempurna. Berada pada jalur strategis perdagangan nasional dan internasional. Banten merupakan jalur penghubung antara Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa. Wilayah perairan Banten juga merupakan akses menuju salah satu jalur perdagangan internasional tersibuk di dunia, Selat Malaka. Banten menghasilkan aneka bahan galian yang bernilai ekonomis cukup tinggi. Beberapa tempat di kawasan ini seperti Cikotok, Cibaliung, Bayah (Bayah Dome}. Di bagian Selatan Banten ini juga berpotensi menghasilkan beberapa jenis mineral industri seperti, zeolit, bentonit, feldspar, pasir kuarsa dan batugamping. Di kecamatan Bayah dan Panggarangan terdapat batubara berkualitas dengan nilai kalori sekitar 6500 - 7000 kal/gr. dan batubara muda terdapat di kecamatam Bojongmanik dengan nilai kalori antara 4000 - 5000 kal/gr. Sedangkan bahan galian lainnya yang dapat dikembangkan di bagian ini adalah batu mulia dari jenis opal (kalimaya) dan fosil kayu terkersikkan yang dikenal sebagai batu sempur yang keberadaannya sangat spesifik oleh karena termasuk sangat langka di dunia. Potensi lainnya yang mempunyai prospek untuk dikembangkan diantaranya adalah Panas Bumi, dimana dibeberapa tempat terindikasi dengan adanya hotspring. Semuanya itu boleh dipandang memang diperuntukan untuk terselenggaranya kehidupan manusia. Bila kita kemudian akan memanfaatkannya, hendaklah selalu memegang teguh kaidah konservasi, demi terjaganya kelangsungan siklus kehidupan. Oleh karenanya, para pelaku ekonomi dan pemerintah daerah seharusnya memperhitungkan dengan sungguh-sungguh ketika akan menggali suniber daya alam, khususnya yang tidak terbarukan (tambang minyak, batu, kapur, mineral, emas).
Menurut Herman Daly, ada tiga kriteria dasar bagi keberlanjutan sumber daya alam dan keberlanjutan ekologi (lingkungan) yaitu: (1) untuk sumber daya alam terbarukan, laju pemanfaatannya tidak boleh melebihi laju regenerasinya; (2) laju produksi limbah dari kegiatan pembangunan tidak boleh melebihi kemampuan asimilasi dari lingkungan; dan (3) untuk sumber daya alam tidak terbarukan, laju deplesi sumber daya harus mempertimbangkan pengembangan sumber daya substitusi bagi sumber daya tersebut. Memang, ketiga kriteria tersebut bersifat normatif. Namun dalam konteks pembangunan berkelanjutan khususnya di Provinsi Banten, hal tersebut menjadi hal penting yang diharapkan menjadi bingkai bagi setiap pelaku ekonomi dan pengambil kebijakan. Apabila hal ini dapat dilakukan maka sebuah prestasi besar bagi Provinsi Banten dalam bidang lingkungan karena kebijakan pembangunan daerah telah menggunakan pendekatan daya dukung sebagai perangkatnya.

Kesejahteraan
Khaled Abou El Fadl dalam Islam and Chalenge of Democracy, menerangkan bahwa para ahli hukum Islam memandang bahwa inti tujuan umum hukum (syariat) adalah keadilan dan kesejahteraan. Para ahli hukum Islam membagi kesejahteraan manusia dalam tiga kategori: (1) kesejahteraan dharuriyyat (primer); (2) kesejahteraan hajiyyat (sekunder); dan (3) kesejahteraan tahsiniyyat (tersier). Maka, hukum dan kebijaksanaan pemerintah harus memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut, mengikuti urutan prioritas, dari primer, lalu sekunder, dan tertier. Kesejahteraan primer dibagi menjadi lima kepentingan utama, yaitu agama, kehidupan, akal, keturunan atau kehormatan, dan harta benda. Dalam konteks menjaga dan melestarikan lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya, sesungguhnya itu semua adalah dalam rangka menegakkan kesejahteraan manusia itu sendiri. Sebab, lingkungan hidup merupakan "rumah" kita yang sangat terkait dengan kehidupan dan harta benda. Bila kondisi "rumah" yang kita tempati rusak dan secara tidak langsung proses kehidupan dan harta benda kita juga menjadi terganggu. Allah Swt menegaskan dalam salah satu firman-Nya bahwa bencana alam dan krisis lingkungan hidup adalah akibat dari ulah manusia: "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalanyang benar)" (QS. 30:41). Hal itu terjadi karena selama ini manusia menganggap alam sebagai tempat yang diperuntukkan bagi mereka sebagai penguasa bumi. Dengan paradigma itu, maka dia akan dengan seenaknya memanfaatkan alam tanpa mengenal batas dan tanpa usaha yang serius untuk melakukan peremajaan lingkungan
Masyarakat

Masalah lingkungan pada prinsipnya terletak pada sebuah fakta. Apakah manusia sebagai pengelola alam ini mampu melalui sebuah proses pembelajaran. Manusia mungkin tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan, namun melalui proses pembelajaran, manusia dapat mengurangi kerusakan dan mulai melakukan perbaikan. Proses pembelajaran dalam kaitannya dengan dunia nyata dengan sistem alam dan sistem manusia sebagai dua hal yang tidak dapat terlepas dari sistem manusia dan institusi sosial yang menjadi pondasi cara berpikir manusia terhadap alam dan lingkungan (Kenneth E. Boulding). Sebagai penutup, penulis menaruh harapan besar kepada Gubernur Atut agar sebisa mungkin menempatkan kepentingan masyarakat tidak hanya sebagai obyek dan subyek ekonomi namun juga sebagai obyek dan subyek lingkungan dan sumber daya alam sehingga pembangunan ekonomi tidak selalu berlawanan dengan nilai-nilai keadilan, kesederajatan, dan yang pasti tidak mencederai kepentingan kelestarian ekosistem dan lingkungan.

0 komentar: