WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Partai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Partai. Tampilkan semua postingan
Selepas shalat Maghrib di teras Musholla, saya sempat nimbrung dalam obrolan yang cukup menarik seputar permasalahan Pemilu 2009. Topik besar yang didiskusikan adalah mengapa partai politik sedemikian rupa bernafsu merekrut artis untuk dijadikan calon legislatif. Sang teman dengan enteng menanggapi, “jangankan artis, hal-hal yang masih bersifat klenik pun, demi sebuah kekuasaan, sebagian partai politik tidak sungkan untuk menjamahnya”.
Teman yang lain menimpali, “tidak usah heran lah, kita kan dididik dengan penddikan modern untuk semua hal kecuali pola pikir, makanya walaupun pakar bejibun tapi pola pikirnya masih kampungan”.

Artis dan hal-hal yang menyerempet ke hal-hal klenik menjelang pesta demokrasi oleh sebagian partai politik sering dijadikan “alat” untuk menggapai kemenangan. Dalam rapat akbar sebuah kampanye partai politik, berderet artis beken menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk menghadirinya. Bermula hanya sekedar figuran dalam pesta demokrasi, sekarang beberapa artis yang sudah ngetop bahkan yang sudah “sepi order” menjelma menjadi pemain utama, calon legislatif. Jika tanpa perhitungan yang akurat dan tepat. Pola rekrutmen instant tersebut akan membuat kualitas sebuah partai politk akan memudar . Seorang Legislator tidak cukup hanya dikenal oleh masyarakat tapi ia harus bisa mengejewantahkan kehendak rakyat. Beberapa artis yang sekarang sudah “terhormat” pun nyaris tak terdengar, apalagi untuk membela korban Lapindo yang “traffic’ kepentingannya sungguh luar biasa.

Jangankan hanya sekedar kader atau simpatisan, para pemimpin partai dan anggota dewan-nya pun kelihatan gagap bersikap untuk membela kepentingan rakyat”, ujar ujo (inisiator gerakan golput di kelurahan saya) memotong se-enaknya.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ”hasrat kekuasaan” telah berobar-kobar di tubuh partai. Dan bahayanya, hal ini akan mendorong untuk melakukan apa saja yang dia persepsi akan mampu merengkuh kekuasaan, karena ”hasrat kekuasaan” sudah menyala-nyala.

Inilah gambaran calon wakil-wakil kita, ketika kampanye mereka menggoda dan meryau kita semua tapi setelah melenggang ke Senayan, mereka serempak terserang penyakit lupa, lupa dengan semua kecap jualannya”. Mas Sigit menimpali (mantan ”relawan” salah satu partai terbesar di kelurahan yang merasa dikecewakan.

eh, ngomong-ngomong akang sudah ada yang ngelamar belom?”. tanya CR7, yang sekarang wara wiri menjajakan diri menjadi em-ci dalam setiap kegiatan RT, tersebar isu bahwa dia bersemangat melakukan itu karena punya ambisi untuk menjadi Ketua Pemuda yang ke-7. Dan untuk itu, ia selalu menggunkan inisial CR7, yang memiliki arti Cecep Rusmana untuk ketua Paguyuban Pemuda yang ke-7 jadi bukan karena nge-fans dengan bintang MU Christiano Ronaldo yang menggunakan kaos tim dengan nomer punggung 7 lho....

Ga ada, tapi saya sempat ngelamar ke POK tapi di tolak karena ditakutkan nanti saya korupsi!”.

“POK, partai apa-an tuh kang?, baru denger”.

POK itu Partai Orang Kaya, anggotanya mesti orang berduit alias kaya. Katanya sich mesti kaya dulu biar nanti kalo sudah jadi anggota dewan ga ngobyek proyek. Jadi khusyu aja memperjuangkan rakyat, gitu katanya....

Kemerdekaan Indonesia ke-63 telah disambut gegap gempita oleh seluruh lapisan masyarakat. Merdeka yang berasal dari kata “Mahardika” (Sansekerta) yang memiliki makna ‘sakral’, ‘bijak’, atau terpelajar, kata tersebut dalam bahsa Jawa kuno sering dipakai untuk merujuk pada “orang terpelajar” atau “bikhu Buddha”, yakni seseorang yang memiliki status sosial istimewa (Steenbrink). Maka, dengan merdeka, orang-orang dari lapisan masyarakat termasuk artis di dalamnya, memiliki harapan sama, menuntut perlakuan sama bahkan mimpi yang sama. Menegakkan kembali wajah bangsa ini ditengah pergaulan internasional. Mungkin itulah semangat yang melandasi para artis yang berbondong-bondong nyaleg. Sebuah cita-cita yang mulia walaupun terkesan klise.


Untuk Pemilu 2009 nanti, beberapa partai politik sudah membidik kalangan artis atau selebritis menjadi calon anggota legislatif. Sebuah pertaruhan sekaligus tantangan dan pekerjaan berat bagi partai politik. Sebab pasca reformasi, keberadaan partai politik menjadi salah satu institusi yang penting karena diyakini sebagai instrumen yang strategis bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Ditengah fenomena deparpolisasi dan berbagai reaksi keras terhadap anomali politisi (korupsi, pelecehan seksual), langkah partai politik mencalonkan para artis oleh para pengamat politik dianggap ibarat menggali kubur sendiri.

Tingkat penerimaan publik terhadap artis yang tinggi tidak cukup untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik di era keterbukaan sekarang ini. Partai politik yang akuntabel dan profesional dengan diisi oleh orang-orang yang berkualitaslah yang nantinya mampu mengagregasi kepentingan publik. Pertanyaannya apakah mereka (artis) memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi wakil rakyat atau hanya sebagai pengumpul suara (vote getter).

Artis dan Parpol
Perkara artis terjun sebagai anggota legislaif sebenarnya sudah dimulai sejak zaman orde baru. Tercatat nama-nama seperti Rhoma Irama (Utusan Golongan) periode 1992-2007, Rano Karno (Partai Gokar) periode 1997-1999. Untuk periode 1999-2004 Sophan Sophian dan Muhammad Guruh Irianto Sukarno Putra (PDI-P). Baru ketika periode 2004-2009, secara kuantitatif, artis yang berkantor di Senayan mengalami kenaikan walaupun secara kualitatif tidak lebih dari pendahulunya. Mereka tersebar di berbagai partai politik, Adjie Massaid, Angelina Sondakh, pelawak Qomar (Demokrat), Dede Yusuf (PAN), Deddy Soetomo, Marissa Haque (PDI-P).


Partai politik sejatinya bukan "mesin" penguasa sehingga kepentingan ekspansif partai tidak sekedar diarahkan untuk kepentingan pelanggengan kekuasaan. Secara normatif, setidaknya ada tiga fungsi utama partai, yaitu fungsi pendidikan politik, rekrutmen politik, dan fungsi kekuasaan politik (merebut dan mempertahankan). Intinya semua fungsi partai politik diarahkan dalam upaya merebut dan mempertahankan kekuasaan yang diperolehnya. Dengan menguasai lembaga-lembaga politik, partai politik (idealnya) dapat mewujudkan visi dan misiiya ke dalam kebijakan publik. Tentu saja di dalam visi dan misi partai terangkum tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun gagasan ideal yang terangkum dalam berbagai fungsi partai politik tersebut, ternyata terkendala dengan kondisi internal partai yang belum baik. Dan itu jelas terlihat dalam bentuk kaderisasi yang tidak simultan. Rekrutmen instant artis sebagai caleg adalah buktinya.

Artis dengan segala daya pesonanya adalah magnitude. Mereka oleh sebagian partai politik diyakini mampu menarik simpatik publik karena faktor ketenaran dan paras rupawan. Siapa yang tidak mengenal Wulan Guritno, tampang artis blesteran ini sudah wara-wiri di televisi, apakah sebagai model iklan atau pun bintang Sinetron. Dalam politik, diakui bahwa penampilan yang menawan dan mempesona ternyata mampu menggerakkan simpul-simpul keinginan sekaligus mematikan simpul-simpul nalar. Terpilihnya pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tidak lepas dari faktor tersebut. Diketahui ternyata bahwa, salah satu penentu kemenangan pasangan muda tersebut adalah pemilih terbesar dari kalangan perempuan (ibu-ibu) yang nge-fans berat akan kegantengan “Si Macan”. Oleh kalangan ahli komunikasi, surplus modal yang dimiliki para artis tersebut akbiat dari mekanisme populisme media yang mengangkat tinggi sosok artis dari permukaan sehingga mampu menciptakan pendapat umum sambil menekan di bawah permukaan kebenaran yang sebenarnya. Jadi, kita sepakat bahwa sosok seperti Wulan Guritno cantik dan mempesona tapi apakah kita sepakat dia mampu mengartikulasikan setiap kepentingan politik dan memperjuangkannya ?.

Diakui atau tidak, fenomena pola rekrutmen politik pragmatis dengan menempatkan artis sebagai caleg bisa membuat kader yang sudah lama membesarkan partai akan merasa diabaikan. Konflik internal sudah pasti tidak dapat terelakkan. Kalau pun sebuah partai politik “terpaksa” menempatkan artis dalam daftar caleg, maka sudah sepatutnya partai politik tersebut membuat kriteria legislator yang memenuhi kualifikasi karena pada akhirnya akan berdampak terhadap nama baik partai politik dan kualitas Dewan Perwakilan Rakyat. Akhirnya, partai politik sudah menjalankan bagaimana bentuk permainannya, seperti yang diungkapkan oleh Michel Foucault, bahwa, “permainan tanda menentukan tempat berlabuhnya kekuasaan”.
Aura traumatis kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2004 ternyata masih mendera. Hal itu diakui Abdul Hafiz Anshary dalam acara pelantikan Wakil Sekjen KPU dan jajaran pejabat struktural eselon II (Kompas, 20/07/2007). Kekhawatiran sang ketua cukup beralasan, selain anggota KPU sekarang oleh sebagian kalangan dianggap kurang berpengalaman dan masih dipertanyakan integritasnya, faktor upaya penindakan pelaku korupsi oleh KPK yang akhir-akhir ini telah menyeret nama-nama beken membuat pos-pos strategis di KPU “kurang diminati”.


Dulu, publik memiliki ekpektasi besar ketika KPU (termasuk KPUD Banten) di isi oleh para cendikiawan seperti Nazaruddin Syamsuddin Cs. Ekpektasi dalam ilmu Matematika diartikan sebagai suatu nilai harapan terhadap suatu peubah (kejadian) tertentu yang diperhitungkan berdasarkan semua kemungkinan (peluang) yang akan terjadi terhadap peubah tersebut. Jika para Cendikiawan itu sebagai peubah yang memiliki peluang untuk melaksanakan jabatannya di KPU dengan bersih maka wajar jika nilai ekpektasi masyarakat terhadap para Cendikiawan tersebut tinggi.

Hal ini cukup beralasan karena memenag cendikiawan oleh Julien Benda dalam bukunya Pengkhianatan kaum cendekiawan (Alih bahasa oleh Winarsih P), dipandang sebagai golongan yang mendedikasikan hidupnya dalam pencarian kebenaran. Cendekiawan dipandang bukanlah orang yang mengejar kepentingan duniawi. Cendekiawan tidak tergoda oleh nikmatnya kekayaan dan manisnya kekuasaan. Justru sebaliknya, mereka mencari kebenaran di dalam kesederhanaan. Walaupun akhirnya seperti yang kita saksikan, para cendekiawan itu akhirnya berselingkuh dengan para pedagang (baca-pengusaha) yang oleh Julien Benda dimasukkan ke dalam golongan yang sebenarnya berada di bawah cendikiawan. Pemilu 2009 nanti adalah ajang pertaruhan nama KPU (Provinsi, Kab/Kota) sebagai penyelenggara apakah nanti Pemilu akan kembali diwarnai dengan korupsi.


Dua Lubang Itu
Dalam beberapa kasus penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh KPU (Provinsi, Kab/Kota), Djayus dalam tulisannya, Korupsi Dalam Sistem Pemilu di Indonesia, mengidentifikasi setidak-tidaknya ada dua peluang terjadinya korupsi. Yaitu melalui proses administrasi dan pengadaan logistik/barang dan jasa. Dijelaskan oleh Djayus bahwa dalam konteks pendaftaran peserta pemilihan umum seperti DPR, DPD dan DPRD, maupun pemilihan Presiden dan Wakil, KPU (Provinsi, Kab/Kota) sebagaimana diatur dalam perundang-undangannya, KPU memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima dan memverifikasi peserta pemilihan umum. Memperhatikan proses administrasi sebagaimana terdapat pada lembaga tersebut, sangatlah dimungkinkan adanya rangsangan peluang untuk meloloskan peserta pemilihan DPR, DPRD atau bahkan DPD yang proses pendaftarannya sudah mulai dilaksankan sejak 27 Juni 2008.

Lebih lanjut Djayus menjelaskan bahwa peluang korupsi dalam pendaftran dapat berupa suap atau sogok, uang kopi, uang stempel, uang pelancar untuk verifikasi pendukung calon DPD baik dalam bentuk uang tunai maupun benda. Dalam kesempatan seperti ini sang pejabat melakukan sesuatu dengan meminta langsung bahkan dapat memberi pengecualian dari peraturan yang berlaku, atau bahkan membuat peraturan yang menguntungkan bagi pemberi. Dan sudah barang tentu dengan kompensasi-kompensasi yang disepakati. Hal ini sangat mungkin terjadi karena KPU yang mempunyai kewenangan membuat peraturan pelaksana dari peraturan tentang pemilihan umum.

Lalu peluang yang kedua menurut Djayus adalah saat dilakukannya pengadaan barang dan jasa. Seperti yang terjadi pada kasus ketua dan anggota KPU pada Pemilu tahun 2004 yang menyeret Nazaruddin Cs atau di Banten sendiri yang melibatkan Mantan Ketua KPUD dan mantan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa KPUD Banten yang telah terbukti menyelewengkan dana Pengadaan logistik Pilkada Banten 2006 yang merugikan negara sebesar Rp 984,4 juta. Walaupun dengan mekanisme prosedural sesuai dengan sistem tender, kerawanan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa cukup besar. Bukan rahasia lagi bahwa pemenang tender bisa di set up, sehingga para peserta tender berusaha dengan berbagai cara untuk memenangkan tender. Bentuknya beragam, dapat berupa pemberian fee yang berupa uang tunai atau karena permintaan secara terus terang oleh pihak anggota KPU sendiri.

Pertaruhan Integritas
Korupsi sebenarnya terjadi karena bertemunya “permintaan” dan “persediaan” dan ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan. Jawad Rachami mengilustrasikan korupsi akan tetap menggejala ketika ”permintaan dan persediaan” selalu berbulan madu. Permintaan menurut Jawad Rachmi adalah mereka yang berada di posisi yang berpengaruh dan berwenang yang menyediakan manfaat dan atau akses bagi keuntungan pribadi, ”permintaan” ini mewakili kalangan pejabat. Sedangkan ”persediaan” adalah mereka-mereka yang mencari keuntungan dan atau akses dengan cara menyediakan intensif dalam bentuk uang atau barang, ”persediaan” ini mewakili kalangan swasta atau pihak yang memiliki kepentingan. Semakin kuat kekuasaan, maka semakin besar pula godaan dan peluang untuk korupsi.

Oleh karenanya integritas para anggota KPU (Provinsi, Kab/Kota) dipertaruhkan ditengah birokrasi kita yang masih cenderung korup (corrupt culture). Harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan yang jujur, adil dan bebas korupsi harus dijawab oleh para angota KPU (Provinsi, Kab/Kota) dengan menunjukkan profesionlaitas dan kejujuran. Walaupun masyarakat memiliki keterbatasan dalam mengawasi kinerja KPU sesungguhnya kelak ada pengadilan dimana penegakkan hukum menjadi sesuatu yang absolut. “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti… . Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” (HR. Abu Dawud). Wallahu’alam.